KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai Perda.
Penetapan Raperda APBD Perubahan menjadi Perda tersebut berlangsung melalui sidang paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (8/9/2025) kemarin.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang sampaikan Busra Daming, pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 telah dilakukan secara menyeluruh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kendati dalam pembahasan terdapat beberapa perbedaan pendapat. Namun menurut Busra, hal itu merupakan bagian dari upaya penyempurnaan.
"DPRD secara resmi menetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,” ujarnya.
