BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), banyak terjadi.
Pemberhentian yang tak sesuai prosedur seakan hal lumrah. Baik kepala desa maupun Penjabat (Pj) Kades, tidak segan-segan memecat perangkat desa tanpa melihat aturan yang berlaku.
Padahal di Kabupaten Butur, mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Butur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam perda tersebut juga diatur mengenai tugas dan wewenang Pj Kepala Desa.
Realitas yang terjadi, perda tersebut justru diabaikan oleh kepala desa maupun Pj Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desanya.
