Hal itu terjadi di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu dan Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara. Perangkat desa diduga dipecat tanpa prosedur yang jelas, sehingga diduga kuat Kepala Desa Eensumala dan Pj Kades Wamorapa telah melanggar perda.
Pj Kades Wamorapa, Ruslan, sejak memberhentikan secara massal para perangkat desa dan anggota lembaga desa pada Sabtu (1/1/2022) lalu, sampai saat ini belum juga mengembalikan ke jabatan mereka.
Padahal, Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa dan lembaga desa yang dikeluarkan pada 1 Januari 2022 yang ditandatangani Pj Kades Wamorapa itu, bertepatan dengan tanggal merah.
Parahnya lagi, SK pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa yang dikeluarkan Pj Kades itu tanpa ada rekomendasi tertulis dari Camat Wakorumba Utara.
"Belum (dikembalikan), masih bertahan pada ego Pj," tutur Muhamad Sudarlin, mantan Sekretaris Desa Wamorapa yang telah diberhentikan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/4/2022).
