Oleh: Evi Risnawati

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Sultra

SETIAP tahun, ratusan peraturan daerah (Perda) lahir di berbagai penjuru Indonesia. Mereka lahir dari ruang-ruang rapat yang dipenuhi jargon perubahan, dirancang oleh tim ahli, disahkan dengan tanda tangan pejabat, dan diumumkan dengan rasa bangga.

Namun, tak sedikit dari mereka mati muda, tidak sempat menatap dunia nyata, apalagi memberi manfaat bagi masyarakat yang menjadi alas kelahirannya.

Banyak Perda berhenti sebagai dokumen hukum yang tertidur di lembaran daerah, seperti artefak birokrasi yang membisu di rak-rak arsip. Di atas kertas, mereka sah dan mengikat. Namun di lapangan, keberadaannya nyaris tak terasa. Tak ada sosialisasi, tak ada anggaran pelaksanaan, bahkan tak ada kesadaran bahwa aturan itu pernah dibuat.