Fenomena ini menyedihkan, tapi nyata. Ia menggambarkan betapa hukum di tingkat daerah sering kali berhenti pada tataran simbolik, lahir dengan gegap gempita, tapi berakhir dalam sunyi.

Kematian dini Perda bukan kebetulan. Ia adalah hasil dari sistem pembentukan peraturan yang lebih berorientasi pada output daripada outcome. Banyak pemerintah daerah masih memandang penyusunan Perda sebagai capaian administratif, semakin banyak perda disahkan, semakin terlihat produktif.

Padahal, regulasi yang baik bukan diukur dari jumlahnya, melainkan dari sejauh mana ia diimplementasikan dan berdampak.

Tak jarang, proses pembentukan perda berlangsung terburu-buru demi memenuhi target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Naskah akademik disusun dalam waktu singkat, sering kali dengan studi literatur seadanya. Bahkan, di beberapa kasus, isi Perda hanya meniru kebijakan daerah lain tanpa menyesuaikan konteks sosial dan ekonomi lokal.