Hasilnya adalah peraturan yang indah di atas kertas, tapi rapuh di lapangan. Ia tidak punya akar sosial, tidak punya daya dukung anggaran, dan tidak punya pengawal yang siap memastikan keberlanjutannya.
Baca Juga: Gaza Tidak Butuh Solusi Dua Negara
Cobalah lihat di sekitar kita. Ada Perda tentang pengelolaan sampah yang tak pernah diterapkan karena tidak ada fasilitas daur ulang. Ada Perda tentang tata ruang yang dilanggar justru oleh pembangunan proyek pemerintah sendiri.
Ada pula Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diabaikan begitu saja ketika investor datang membawa izin lokasi.
Semua itu menunjukkan satu hal, banyak perda lahir tanpa rencana hidup. Hukum semestinya menjadi alat untuk mengatur perilaku masyarakat, memperbaiki sistem, dan memberi kepastian.
