Tapi bagaimana hukum bisa berfungsi jika masyarakat bahkan tidak tahu ia ada? Jika aparatur daerah tidak tahu bagaimana menegakkannya? Jika anggaran implementasinya tidak pernah disiapkan dalam APBD?

Perda yang mati muda bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan kegagalan moral dalam tata kelola pemerintahan.

Lebih tragis lagi, tidak ada yang berkabung ketika sebuah Perda gagal dijalankan. Tidak ada laporan yang menyebutkan bahwa suatu Perda telah kehilangan relevansi atau tak lagi bisa diimplementasikan. Ia hanya hilang begitu saja, menguap dari kesadaran birokrasi, tanpa pemakaman, tanpa perpisahan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas mewajibkan adanya evaluasi terhadap efektivitas peraturan. Dalam praktiknya, mekanisme evaluasi ini hampir tak pernah dijalankan secara serius.

Bagian hukum di pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi “penjaga nyawa” regulasi, lebih sering terjebak dalam rutinitas administratif, memeriksa format, redaksi, dan tanda tangan, tanpa menelusuri bagaimana aturan itu hidup di lapangan.