Sementara itu, DPRD pun jarang melakukan pengawasan substantif terhadap implementasi Perda yang telah mereka sahkan. Fokus bergeser pada pembahasan perda baru, seolah-olah menulis undang-undang lebih penting daripada memastikan yang lama berjalan.
Jika kita mau jujur, pemerintah daerah kadang tanpa sadar menjadi pencipta sekaligus penggali kuburan bagi Perda-Perda yang mereka lahirkan sendiri. Tak sedikit kepala daerah menjadikan Perda sebagai pencapaian politik, bukan sebagai alat perubahan.
Banyak Perda dibuat sebagai proyek politik menjadi simbol “kerja nyata” dalam laporan kinerja kepala daerah. Setelah disahkan dan dipublikasikan, tugas dianggap selesai. Padahal, tanpa peraturan pelaksana, tanpa anggaran, dan tanpa pengawasan, Perda hanya menjadi nisan dari ambisi yang tak pernah diwujudkan.
Lebih tragis lagi, tidak ada mekanisme berkabung. Tidak ada laporan resmi yang menyatakan sebuah Perda gagal. Ia hanya menghilang dari kesadaran publik, pelan-pelan, tanpa berita, seperti hilangnya sebuah ingatan.
Kondisi ini diperparah oleh politik anggaran yang tidak berpihak pada keberlanjutan kebijakan. Ketika APBD disusun, Perda sering kali tidak mendapat alokasi program atau kegiatan. SKPD terkait pun enggan menjalankan peraturan yang tidak memiliki dukungan dana.
