Di sinilah letak paradoksnya. Kita rajin membuat aturan, tapi malas menjalankannya. Kita pandai menulis norma, tapi abai terhadap implementasi.
Namun, tidak semua kisah berakhir tragis. Masih banyak daerah yang mulai belajar memperlakukan Perda dengan hormat. membangun sistem evaluasi regulasi, Memperkuat uji publik, dan memastikan implementasi diukur lewat indikator yang nyata.
Itulah harapan baru, bahwa setiap aturan tidak sekadar dilahirkan, tetapi juga dibesarkan, dirawat, dan dibiarkan tumbuh menjadi instrumen perubahan.
Karena sejatinya, hukum bukan untuk dikoleksi di rak dokumen, melainkan untuk mengatur dan melindungi manusia yang menjadi alas kelahirannya.
Sudah saatnya kita bertanya, untuk siapa sebenarnya Perda-Perda itu dibuat? Jika masyarakat tidak pernah tahu, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah merasakan manfaatnya, maka lahirnya peraturan hanyalah ritual kosong.
