Baca Juga: Cikeas-Mekah, Memaknai Sejarah bagi Generasi Pelanjut
Karena sejatinya, hukum tidak lahir untuk dipajang di lembaran daerah. Ia lahir untuk dijalankan, ditegakkan, dan dirasakan oleh masyarakat.
Namun, semua belum terlambat. Kita masih bisa menyelamatkan hukum daerah dari kematian dini. Pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi evaluasi regulasi, bukan sekadar menulis laporan, tapi betul-betul mengukur sejauh mana Perda dijalankan dan berdampak.
Partisipasi publik juga harus diperluas. Masyarakat, akademisi, dan media lokal perlu dilibatkan dalam setiap tahap, dari penyusunan, sosialisasi, hingga pengawasan implementasi. Ketika publik merasa memiliki, hukum akan lebih mudah dihidupkan.
Lebih dari itu, bagian hukum daerah harus mulai berperan strategis sebagai arsitek kebijakan hukum, bukan sekadar penjaga tata naskah. Fungsi mereka harus bergeser dari administratif menjadi substantif memastikan setiap Perda tidak hanya sah, tapi juga relevan, realistis, dan berkelanjutan.
