MUNA, TELISIK.ID - Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman keras (Perda) di Kabupaten Muna selangkah lagi diparipurnakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Muna telah selesai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) itu untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.  

"Selama dua hari ini, kami telah menuntaskan pembahasan Raperda miras itu," kata La Ode Dyrun, anggota Komisi II DPRD Muna.  

Kini, dokumen Raperda itu telah dibawa ke Biro Hukum Pemprov Sultra untuk di disposisi. Selanjutnya, akan dikembalikan ke Pemkab untuk bersama-sama DPRD disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Pemkab Butur Raih Penghargaan Peduli HAM, Abu Hasan: Ini Berkat Kerja Keras Semua Pihak