"Insya allah, pekan depan sudah diparipurnakan," ujar politisi Golkar itu.

Perda pengendalian dan pengawasan miras itu mengatur tentang lokasi penjualan miras dan larangan bagi penjual memberikan pada anak usia 18 tahun ketika membeli.

Sehingga dengan berlaku Perda itu, nantinya diharapkan mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa dari dampak negatif minuman keras itu. Kemudian, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

"Kami berharap juga dengan Perda itu dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol,” tutup Ketua Koni Muna itu. (B)

Reporter: Sunaryo