MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna telah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Muna.

Namun, sampai saat ini Raperda yang mengatur tentang biaya kepegawaian, perubahan nama dan tehnis sesuai PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum disahkan menjadi Perda.

Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjadikan rujukan PP 54, namun belum secara keseluruhan.

Baca Juga: Panitia Desk Pilkades Terbentuk, Batas Maksimal Cakades 60 Tahun

Padahal, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, sebagai BUMD, PDAM harus menjadikan rujukan semua yang ada di PP 54.