Baca Juga: Dua Rumah di Muna Terbakar
"Tidak memperngaruhi angka-angka, hanya ada pergeseran beberapa kegiatan yang dianggap tidak bisa selesai hingga bulan Desember," ungkapnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan itu menegaskan, Perda Perubahan APBD tidak ditolak oleh Pemprov Sultra. Namun, karena aturan bagi daerah yang terlambat menuntaskan pembahasan hingga 30 September, maka menjadi kewenangan Kemendagri untuk memutuskannya.
"Pembahasan dan penetapan Perubahan APBD kita memang terlambat, tapi bukan ditolak untuk dievaluasi oleh Pemprov," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
