Dalam forum yang sama, salah satu prinsipal dalam perjuangan masyarakat Wawonii, Sahidin juga mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusannya PT GKP hanya menghadirkan kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) tanpa adanya keseluruhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Perlu diketahui, Andal hanyalah salah satu bagian dari Amdal. Dokumen Amdal merupakan bagian penting untuk terbitnya izin-izin selanjutnya. Salah satunya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP yang terbit secara ajaib pada tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Kehutanan," ujar Sahidin.

Masih kata Sahidin, menariknya dalam diktum ketiga belas IPPKH itu, diatur daluwarsa selama 2 tahun apabila tidak dilakukan kegiatan nyata di lapangan maka IPPKH batal dengan sendirinya.

"Faktanya, PT GKP sendiri mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 dan bukti yang pihaknya hadirkan dalam persidangan di PTUN Kendari bahwa PT GKP baru memulai kegiatan pertambangan pada tahun 2020,” pungkas mantan anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2014-2019 itu.

Sahidin menambahkan, jika dikategorikan, PT GKP diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemanfaatan pulau kecil yang melanggar UU PWP3K, tindak pidana lingkungan hidup yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, dan tindak pidana kehutanan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 serta UU Nomor 18 Tahun 2013.