Semakin petang, semakin memanas diskusi dalam RDP. Masyarakat tidak hanya tinggal diam, terlihat belasan orang mengacungkan tangan meminta izin kepada Ketua Pansus yang memipin rapat untuk diberi kesempatam berbicara.

Salah satunya datang dari warga Wawonii Timur Laut yang tidak masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT GKP. Dimana sejak awal menilai RTRW Konawe Kepulauan bermasalah dan terbukti oleh putusan MA.

"Banyak percakapan di ruang media sosial, ada lagi gerakan-gerakan yang katanya akan membuka ruang tambang di Pulau Wawonii. Hal ini harus segera ditangani dan DPRD Konawe Kepulauan harus segera bertindak,” sahutnya.

Tanggapan lain hadir dari Tahir, warga Mosolo Raya, yang menyampaikan, saat ini PT GKP terus melakukan penambangan bahkan hingga malam hari. Sebelum putusan MA dan putusan PTUN Kendari hadir, aktivitas penambangan tidak begitu gencar seperti saat ini.

Banyak kebun-kebun cengkeh yang sudah digusur. Dia meminta sikap tegas DPRD Konawe Kepulauan untuk segera melakukan tindakan nyata.