Sebelumnya, DPRD Konawe Kepulauan telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Revisi Perda RTRW Konawe Kepulauan berdasarkan Keputusan Nomor: 003/DPRD/2023 (Pansus). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MA yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan membatalkan ketentuan ruang tambang dalam Perda RTRW Konawe Kepulauan.

Untuk diketahui, dalam RDP tersebut, dihadiri Ketua DPRD H. Ishak, Ketua Pansus Abdul Rahman, dan beberapa anggota serta jajaran lainnya dengan mengundang dan mendengarkan keterangan 30 masyarakat Wawonii dan kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali