KENDARI TELISIK.ID - Perda Pemprov Sulawesi Tenggara No. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk hasilkan himpunan data, selanjutnya diolah jadi data dasar.

Setidaknya kata Andap, terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan perda ini, yakni, pertama, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kedua, wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yg lengkap, akuntabel, dan transparan.