1. data wilayah administrasi pemerintahan daerah se-sultra;
2. data kesejahteraan rakyat; dan
3. data potensi daerah.
Kedua, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.
"Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi agar segera lakukan pendataan paling lambat Oktober 2024," tegas Andap.
