MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang meresahkan. Ada dua oknum pelakunya.

Adapun keduanya adalah Arixon Simanungkalit (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Brastagi. Mereka ditangkap di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Keduanya ditangkap ketika hendak menjual sisik satwa dilindungi negara," ungkap Hadi, dihubungi awak media, Minggu (27/2/2022).

Ada 150 kilo gram (kg) sisik trenggiling yang diamankan polisi dari kedua pelaku. Dari situ, mereka bisa mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.