Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
MONEY Politics (politik uang) dilegalkan mengemuka menjadi usulan dari Hugua anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia meminta politik uang untuk dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dengan sejumlah aturan terbatas. Sebab, ia menjelaskan bahwa politik uang merupakan keniscayaan atau sesuatu yang terjadi dalam kontestasi politik (suara.com, 15 Mei 2024).
Dengan begitu, dia menyebut kompetisi politik tidak lagi menjadi pertarungan para saudagar. Dilegalkan dengan batasan tertentu, misal, maksimul Rp20 ribu atau Rp50 Ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta. Kontroversi di publik menyeruak dari usulan kader PDIP ini.
