Dalam proses administrasi, setiap bakal calon diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen pertanggungjawaban publik, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan LHKASN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterbukaan serta kepatuhan administrasi seluruh peserta pemilihan.
Panitia juga menyebut prinsip partisipatif diterapkan dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pencalonan. Adapun objektivitas dilakukan melalui penilaian berbasis dokumen dan indikator terukur.
Beberapa indikator tersebut meliputi kepemilikan ijazah doktor, pengalaman manajerial di perguruan tinggi negeri, hingga penilaian kinerja pegawai dalam dua tahun terakhir. Selain itu, integritas akademik menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi calon dekan.
Setiap bakal calon diwajibkan menandatangani pakta integritas serta membuat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat maupun pelanggaran akademik lainnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas proses pemilihan di lingkungan akademik.
Panitia juga telah menetapkan jadwal resmi tahapan pemilihan dekan. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 8–11 Mei 2026. Selanjutnya, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 12–20 Mei 2026.
