"Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati 4.250 butir pil ekstasi itu," tambahnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan didapatkan, narkotika itu dikendalikan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," terangnya.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menambahkan, selain menangkap RJ. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," ucapnya.