Mantan Kasatreskrim Polres Surabaya Selatan ini menambahkan, saat dilakukan penangkapan, diamankan barang bukti sabu seberat 10 kg sabu yang disimpan dalam 10 paket dalam kemasan teh hijau.
Dari pemeriksaan tersangka CH, kata Hartoyo, tersangka sudah mengirim sabu ke Surabaya kepada seseorang sebanyak tiga kali.
“Dia mengaku mendapat upah Rp 60 juta untuk pengiriman. Rp 10 juta diberikan ke MA,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut mantan Kapolres Sumedang ini, pihaknya lalu melakukan pengembangan.
“Kemudian dalam pengembangan tersebut diamankan beberapa tersangka tersebut antara lain EK. Saat dilakukan penangkapan EK di tempat kosnya, diamankan sabu seberat 4,6 Kg beserta alat hisapnya,” lanjutnya.
