Baca Juga: Tragis! Warga Muna Tewas Terpanggang di Rumahnya, Kepala Tinggal Tengkorak

Belum puas menangkap tersangka EK dan FH, Satreskoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus tersebut hingga didapat tersangka lainnya.

“Dan akhirnya didapati tersangka FH yang ditangkap anggota di sebuah hotel di Sidoarjo.

”Dalam pengakuan para tersangka, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh AA yang saat ini menjadi penghuni lapas di Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)