KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Kedua tersangka tersebut adalah RS 35 tahun dan HN 30 tahun. RS ditangkap di salah satu hotel di Kendari, sedang HN yang berperan sebagai operator pengendali kurir narkotika di Lapas Kelas II A Kendari.

“HN ini yang bertindak sebagai operator pengendali dari dalam lapas adalah salah satu narkoba asal Konawe,” jelasnya, Kamis (18/2/2021).

Menurut Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian, berdasarkan informasi yang dihimpun, selanjutnya Sat Narkoba Polres Kendari melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II A Kendari.

“Di sana kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Kendari dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan tersangka HN dengan barang bukti satu handphone Nokia,” jelasnya.