Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha