ES mengaku, sambung Gatot, sabu didapat dari dua orang yang saat ini menjadi DPO antara lain  RMB dan SNY. Dimana ES sendiri merupakan anak buah HRS untuk menjalankan bisnis sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ia mendapat upah Rp 50 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut.

"Tersangka ES mengaku sudah dua kali melakukan transaksi,” terangnya.  

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha