Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, perekrutan Panwas kelurahan dan desa pilkada itu dilakukan oleh Panwascam. Namun karena Panwascam belum ditetapkan atau terbentuk, maka Bawaslu kabupaten/kota mengambil alih dalam perekrutan Pengawas Kelurahan Desa.
"Pembukaan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa mulai 18 sampai 21 Mei 2024," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Awal mengatakan, jika mulai pendaftaran sampai akhir yang telah ditentukan belum terpenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan dari 22-24 Mei 2024.
Selanjutnya, setelah panwascam terlantik maka proses wawancara itu akan dilakukan oleh panwascam di wilayah kerja masing-masing, dengan kebutuhan satu orang panwas per desa.
Namun, kalau pendaftaran dalam waktu normal dari 18-21 Mei dengan persyaratan batas umur 21 tahun. Jika dalam waktu normal tidak mencukupi kuota, dilakukan perpanjangan itu ada toleransi minimal umur 17 tahun.
