Baca Juga: Viral Deglarasi Parinringi jadi Pj Bupati Buton Selatan, Karo Pemprov Sultra Beri Tanggapan

Kemudian, peserta yang berstatus ASN dan PPPK harus melampirkan surat keterangan berhenti sementara dari atasannya serta kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, pendaftaran yang dilakukan oleh pihaknya terbuka, sehat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk masyarakat Muna Barat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

"Terbuka untuk masyarakat, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, yang jelasnya kami mengutamakan transparansi dan akuntabel," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari