Kedua, membolehkan (tapi tanpa menyentuh mushaf Al Quran). Ini pendapat mazhab Maliki dan Zahiri. Dalilnya karena hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).

Imam Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi mendhaifkan hadits Ibnu Umar tersebut. Karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyasy yang riwayat-riwayat haditsnya dari ulama Hijaz dinilai lemah, dan hadits Ibnu Umar ini adalah salah satunya. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187).

Di samping dalil itu, dalil lainnya adalah karena Nabi SAW selalu membaca Al Quran dalam segala keadaan kecuali dalam keadaan junub. Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, bahwasanya, ”Tidaklah menghalangi beliau (Nabi SAW) sesuatu dari Al Quran selain junub.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, hadits shahih). (Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/185; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 23; Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Quran, hlm. 78; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187-188).

Jadi, yang menjadi sumber utama ikhtilaf adalah penilaian terhadap hadits Ibnu Umar di atas. Sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi menilai hadits itu dhaif sehingga berpendapat perempuan haid boleh membaca Al Quran.

Sedang sebagian ulama lainnya seperti Imam Syaukani dan Imam Al Mundziri tidak menilainya sebagai hadits dhaif, tapi hadits hasan, sehingga mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran. (Ahmad Salim Malham, ibid, hlm. 97).