Baca juga: Menjadi Keluarga Sakinah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran, karena 2 (dua) alasan pentarjihan.
Pertama, hadits Ibnu Umar RA di atas lebih tepat dihukumi sebagai hadits hasan, bukan hadits dhaif. Karena Isma’il bin ‘Ayyasy sebenarnya adalah periwayat hadits yang tsiqah, yakni memiliki sifat adalah (bukan fasik) dan dhabith (kuat hapalan), sehingga haditsnya layak dijadikan hujah.
Imam Syaukani dalam kitabnya As Sailul Jarar berkata, ”Penilaian lemah terhadap Ismail bin ‘Ayyasy tertolak, karena haditsnya diriwayatkan juga melalui jalan periwayatan lainnya, dan dia (Ismail bin ‘Ayyasy) juga tidak dapat dinilai cacat yang mengakibatkan haditsnya tidak layak menjadi hujah.” (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 68).
Imam Al Mundziri berkata, ”Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan. Isma’il bin ‘Ayyasy memang telah diperbincangkan oleh para ulama, namun sejumlah imam telah memuji dia [menganggapnya tsiqah].” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/220-221).
