Syekh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya terhadap Sunan Tirmidzi berkata, ”Ismail bin ‘Ayyasy adalah periwayat hadits yang tsiqah...” (Ahmad Muhammad Syakir, Sunan At Tirmidzi bi-tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, 1/237-238). (Lihat : Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Quran, hlm. 92-93).

Kedua, keharaman perempuan haid membaca Al Quran dapat juga didasarkan pada hadits lain, yaitu hadits dari Ali bin Abi Thalib RA di atas yang statusnya shahih yang mengharamkan orang junub membaca Al Quran.

Setelah menyebutkan hadits tersebut, Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Jika telah terbukti hal ini (keharaman membaca Al Quran) bagi orang junub, maka keharamannya bagi perempuan haid lebih utama, karena hadatsnya perempuan haid lebih kuat. Maka dari itu perempuan haid haram digauli, dilarang sholat dan gugur sholatnya, dan orang junub sama dengan perempuan haid pada semua hukum-hukumnya.” (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/193).

Kesimpulannya, perempuan yang sedang haid haram membaca Al Quran. Hanya saja jika tak diniatkan membaca, tapi diniatkan untuk berdzikir atau berdoa, hukumnya boleh. Misalnya membaca basmalah saat hendak makan atau membaca hamdalah setelah makan dan sebagainya. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/163). Wallahu a’lam.

Reporter: Fitrah Nugraha