KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam Al-Qur'an.
Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd mengatakan, perintah menutup aurat ini banyak dalil yang mewajibkannya, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.
Di antaranya dalam surab al-A'raf ayat 26 yang artinya, "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
Menurut Imam asy-Syaukani, kata dia, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan (Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).
Selain dalil Al-Qur'an di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah SAW, antara lain, bersabda, "Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan," (HR Abu Dawud).
