Baca juga: Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar, Sebab Datangnya Azab
"Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah," katanya, Jumat (29/1/2021).
Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT, yang artinya, "Katakanlah kepada para wanita Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.
Kewajiban berjilbab sendiri terdapat dalam firman Allah SWT dalam surah al-Ahzab ayat 59, yang artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (B)
