KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berganti. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 202 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditandatangani ST Burhanuddin, Kamis 15 Mei 2025.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto akan berpindah tugas sebagai Kajati Jawa Tengah menggantikan Ponco Hartanto.

Namun, pergantian Hendro Dewanto tersebut justru mendapat sorotan publik. Pasalnya, mutasi ini diduga berkaitan erat dengan penanganan sejumlah kasus pertambangan yang tengah berjalan di wilayah hukum Sultra.

Sejumlah pihak menduga, pencopotan ini bukan semata rotasi rutin, melainkan imbas dari gebrakan penyidikan tambang ilegal dan dugaan korupsi pertambangan yang mulai menyentuh aktor-aktor besar.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat dikonfirmasi menepis isu tersebut. Dody mengatakan, pergantian Kajati Sultra tak ada hubungannya dengan perkara-perkara yang saat ini ditangani. Menurutnya, mutasi adalah hal yang lazim dan merupakan kewenangan penuh Jaksa Agung.