MUNA, TELISIK.ID - Usulan pergantian Ketua DPRD Muna, La Saemuna tidak masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus).
Pimpinan dewan hanya mendorong laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2021 dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke Bamus untuk dijadwalkan pembahasannya.
Hal tersebut tentunya sangat ironi. Pasalnya, surat usulan pergantian Saemuna ke Irwan berdasarkan keputusan DPP nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 lebih dulu masuk di dewan ketimbang LKPJ dan AKD.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) yang mengetahui itu tidak heran lagi. Karena, ada indikasi pergantian ketua tidak diinginkan oleh oknum-oknum yang selama ini memanfaatkan posisi Hanura. Padahal sesungguhnya, pergantian ketua adalah keputusan partai yang bersifat final dan mengikat.
"Kalau sudah seperti itu (tidak diagendakan), maka menjadi ranah Fraksi Hanura untuk bergerak," kata WON, Rabu (8/6/2022).
