Baca Juga: Ali Mazi Turun Tangan, Jalan Rusak Ronta-Maligano Diharapkan Tuntas Tahun Ini
Proses pergantian ketua DPRD dilakukan merujuk pada surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022. Rangkaian proses administrasi di dewan telah dilalui. Kini, Irwan tinggal menanti pelantikan. Gubernur, Ali Mazi akan memberikan persetujuan melalui SK paling lama seminggu (7 hari).
Baca Juga: Jabat Ketua PORDI Konawe Selatan, Radhan Nur Alam Ingin Olahraga Domino Makin Diminati
Ketua DPRD, La Saemuna, legawa terhadap putusan partai itu. Ia pun yang membacakan langsung pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD di rapat paripurna. (A)
Penulis: Sunaryo
