Keputusan pengangkatan Rony Yakob sebagai Kepala Disperindag tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/49 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam sambutannya, Andap menegaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran roda pemerintahan.

Baca Juga: ASR-Hugua Bentuk Tim Asistensi di Masa Transisi Kepemimpinan Gubernur

Ia berharap Rony Yakob dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi terhadap kemajuan sektor industri dan perdagangan di Sultra.

“Kita harapkan pimpinan yang baru mampu membawa inovasi serta merancang kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan di Sultra,” ujarnya.