KENDARI, TELISIK.ID - Momentum pergantian tahun 2021-2022 tinggal menghitung jam, Jumat (31/12/2021).
Biasanya di malam pergantian tahun, warga akan melakukan perayaan dengan pesta kembang api, konvoi dan sejenisnya.
Namun pergantian tahun kali ini tidak akan ada perayaan, sebab Pemerintah melarang ada perayaan mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19, termasuk di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan pelarangan acara tahun baru merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada masa natal dan tahun baru 2022.
Sulkarnain menjelaskan, dalam Imendagri tersebut warga dilarang menggelar acara tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19.
