Menariknya, ketika kepercayaan diberikan porsi terbesarnya kepada partai politik, ternyata partai politik malah gagal menjalankan fungsi dan perannya dalam melakukan rekrutmen politik. Akhirnya, Demokrasi yang mengedepankan kompetisi dan kesempatan yang terbuka bagi banyak orang, bahkan terciptanya rekrutmen politik terbuka agar terjadinya rotasi kekuasaan dilakukan secara teratur dan damai, malah terkesan sulit mewujudkan bagian elemen dari demokrasi tersebut.
Sebab, terkait mengeni rekrutmen politik yang terdesain dan disampaikan kepada publik bahwa sulitnya mencari figur Capres/Cawapres yang terbaik. Sehingga akhirnya, seolah adanya kekosongan figur yang layak untuk memimpin Indonesia. Dianggap sebuah hal yang perlu diterima oleh masyarakat, sehingga yang terjadi adalah ketika calon yang didorong oleh partai politik sebagai kandidat Capres/Cawapres malah berkonotasi 4L yakni: loe lagi, loe lagi.
Pembuatan undang-undang juga direncanakan sekaligus dirumuskan oleh politisi partai yang menduduki jabatan di suprastruktur politik seperti legislatif dan eksekutif, maka wajar jika tak berjalannya rekrutmen politik dan terciptanya kompetisi. Contohnya, aturan presidential threshold 20 persen, hingga ditutupnya peluang calon independen maju sebagai Capres/Cawapres.
Terkait calon independen, ketika membuat resah pikiran dan perasaan politisi. Mereka malah memunculkan bahasa baru yakni calon perseorangan. Calon perseorangan dianggap lebih tepat di dalam iklim demokrasi, maksudnya orang yang non-partai tetap diberikan kesempatan untuk maju sebagai Capres/Cawapres tetapi dengan prosedur konstitusional yakni melalui partai politik. Sebab partai politik adalah bagian dari elemen demokrasi itu sendiri.
Figur profesional tidak memiliki resistensi besar terhadap partai politik dan demokrasi. Figur profesional juga terbuka untuk diusung oleh partai politik. Sehingga, kran kebebasan masyarakat dalam demokrasi untuk terlibat dan konsistensi perebutan kekuasaan tetap dapat memunculkan banyaknya calon terbuka. Hal ini yang diungkapkan politisi ketika menolak usulan capres/cawapres non-partai, hal ini dibuktikan dengan naiknya Boediono sebagai Wapres.
