Baca Juga: Kiai Pondok Pesantren jadi Rebutan

Kegagalan Kinerja Partai

Ketika era reformasi memilih kembali sistem multipartai. Perdebatan yang menyertainya, bahwa sistem multipartai dianggap tepat diterapkan dalam masyarakat yang luas dan juga masyarakatnya bersifat heterogen, sehingga masyarakat banyak yang diwakili oleh mereka. Ironinya adalah kesempatan partai politik dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan Capres/Cawapres ternyata dikikis dengan nama koalisi dan juga keterpilihan di parlemen karena berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Sayangnya, ketika partai semakin dipercaya oleh publik. Tetapi nyatanya, partai malah menghasilkan rematch di Pilpres pada tahun 2019 mengikuti seperti pada periode 2014 lalu. Dengan jarak sekira satu jam saja, nyatanya figurnya adalah 4L (loe lagi, loe lagi), Disamping juga terbangunnya dinasti politik bahkan fenomena calon tunggal di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih ironinya lagi bahwa partai politik dalam memutuskan calon maupun pasangan calon, malah ditetapkan di menit terakhir. Padahal nama-nama yang beredar sebagai Capres/Cawapres maupun pasangan Capres/Cawapres sudah beredar sejak lama. Nyatanya, keputusan tetap dilakukan dalam situasi serba mepet, tetapi tetap yang ditetapkan Capres/Cawapres atau pasangan Capres/Cawapres tersebut.