Dengan sebuah keputusan yang dipaksakan tersebut, pernyataan mengenai pembicaraan nama Capres/Cawapres maupun pasangan Capres/Cawapres itu disampaikan bahwa pengambilan keputusannya perlu dilakukan dengan matang. Padahal jika kita telusuri dan pelajari bahwa pemilihan akan nama itu sebenarnya sudah berlagsung sejak lama, hanya saja prosesnya yang dikesankan rumit, dan bertele-tele.
Situasi di atas terjadi, karena partai politik terlalu banyak. Sedangkan, banyaknya partai politik tidak berbanding lurus dengan hasil kinerjanya. Sebab, permasalahan diatas ditenggarai adalah kenyataan mengenai kegagalan partai berperan nyata bagi masyarakat dalam mempersiapkan calon pemimpin. Kegagalan partai politik dalam fungsi rekrutmen itulah yang digantikan perannya oleh masyarakat sipil, dengan mendorong sosok independen (profesional) dilirik oleh partai politik.
Peralihan Politik dari Partai ke Masyarakat Sipil
Fenomena partai politik tidak memainkan peran besar dalam fungsi rekrutmen politik, menyebabkan peralihan politik dari partai politik kepada Masyarakat Sipil. Masyarakat juga antusias terlibat dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden. Masyarakat juga antusias membentuk simpul relawan, juga hadirnya kekuatan masyarakat sipil dalam mendorong sosok profesional dengan melibatkan diri dan terlibat dalam proses politik kandidasi Capres/Cawapres atau pasangan Capres/Cawapres.
Jika kita pelajari dan simak dengan teliti bahwa masyarakat mendasari pemilihan Capres/Cawapres non-partai yang dinilai adalah prestasi dan kinerjanya. Popularitas, elektabilitas, dan persepsi positif atas kinerjanya yang menguatkan mereka dalam perhitungan sebagai Capres/Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang, sebut saja sosok seperti figur Erick Thohir, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.
