MEDAN, TELISIK.ID - YN (46) warga Dusun II, Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias terpaksa menginap di balik jeruji tahanan Polres Nias karena membunuh keponakannya sendiri, OH alias AG.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kebun milik tersangka pada Sabtu (13/6/2020) pukul 15.00 WIB. Ketika itu tersangka diberitahu saksi yakni seorang anak-anak yang melihat istrinya diperkosa korban.

"Pelaku sakit hati kepada OH lantaran sudah memperkosa istrinya," kata Kapolres AKBP Deni Kurniwan, SIK saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/6/2020) di Polres Nias.

Kapolres Nias mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban OH warga Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias memperkosa istri tersangka YN di kebunnya.

Baca juga: Tuduh Selingkuh, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung