Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M
Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
NUANSA pemilu dengan segala dinamikanya sudah mulai terasa saat ini. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Februari 2023 resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tentu, selain wajah-wajah lama yang akan ikut kontestasi politik di tahun 2024, dapat kita pastikan banyak juga wajah-wajah baru atau peserta baru yang akan ikut kontestasi politik. Ini terutama untuk pemilihan legislatif (Pileg), baik untuk tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota.
Di antara para wajah-wajah baru calon legislatif itu, mungkin ada yang tidak mengetahui atau belum begitu memahami metode dan proses perhitungan suara pemilu yang digunakan dalam pileg 2024 nanti.
