Seperti kita ketahui bersama, dalam pemilu tahun 2014 metode yang kita gunakan dalam menghitung perolehan kursi adalah menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), yaitu dengan cara total jumlah pemilih di suatu daerah pemilihan (Dapil) dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan (Dapil) tersebut, itulah harga satu kursi.
Misalnya di suatu dapil jumlah pemilih ada 800 ribu suara yang sah, dan kursi yang diperebutkan ada 8 kursi, maka harga satu kursi adalah 100 ribu suara. Baru nanti setelah dibagi masih ada kursi yg tersisa, selanjutnya baru dihitung berdasarkan perolehan suara sisa yang terbanyak.
Sedangkan pada Pemilu 2019 lalu, untuk pileg menggunakan metode perhitungan teknik Sainte Lague, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 415 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017, dimana berbunyi, bahwa setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Untuk pileg 2024 nanti, kemungkinan tetap menggunakan metode teknik Sainte Lague, mengingat UU No. 7 Tahun 2017 yang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022 sebagai payung hukumnya tidak ada perubahan dimaksud.
Metode Teknik Sainte Lague
