Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

TIGA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako)  mengirimkan surat keberatan resmi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 120/P Tahun 2021.

Semangat kebersamaan ketiga LSM ini dipicu oleh kekhawatiran netralitas penyelenggara pemilihan umum ke depannya. Mereka merasa pemerintah telah melakukan tindakan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, dengan jumlah komposisi dari unsur pemerintah yang melebihi ketentuan dari unsur pemerintah.

Ketiga LSM ini juga mempertanyakan soal kepastian hukum dan kecermatan pemerintah di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara dan juga dianggap keputusan itu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.