Unsur pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a dengan secara eksplisit mengatur unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya tiga orang.
Sedangkan pemerintah saat ini dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu memiliki empat orang yang berasal dari unsur pemerintah, (Kompas.com, 10 November 2021).
Komposisi tim seleksi dari unsur pemerintah ini dinilai, sekali lagi dijelaskan bahwa tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi juga dianggap berpotensi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Empat orang dari unsur pemerintah ini yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dan Edward Omar Sharief Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mempertanyakan Semangat dan Antusias Pemerintah
