Netralitas Tim Seleksi KPU dan Bawaslu saat ini begitu diragukan, dengan kehadiran sejumlah orang yang diduga berhubungan erat dengan pemerintah dan partai politik tertentu. Sebut saja satu nama dari tim seleksi yang juga adalah ketua tim seleksi yang diragukan oleh berbagai LSM dan publik yakni Juri Ardiantoro.

Mengenai pengalaman Juri Ardiantoro memang tak diragukan lagi, karena ia pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Periode 2012-2017 dan Ketua definitif pada 2016 menggantikan Husni Kamil Malik yang meninggal, dan Juri juga pernah menjabat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013.  

Hanya saja netralitas Juri ini yang begitu diragukan, sebab ia pernah terlibat dalam Tim Kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden 2019 lalu. Juri diragukan karena dianggap telah terperangkap preferensi pilihan yang subjektif dan diragukan tidak dapat melepaskan diri dari kelompok atau jaringan kekuasaan saat ini, (Suara.com, 14 Oktober 2021).

Keraguan netralitas ini semakin menguat dengan begitu aktifnya pemerintah dalam ‘mengatur’ perencanaan pemilihan umum (Pemilu), seperti Juri Ardiantoro ditetapkan sebagai ketua tim seleksi, padahal biasanya jabatan itu diberikan kepada anggota yang berasal dari pihak masyarakat atau akademisi.

Semangat yang tinggi dari pemerintah juga menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran di benak publik. Ketika terjadi pertama kali, perdebatan alot penetapan tanggal Pemilu. Pemerintah juga dianggap bertindak dengan 'arogan’ mengusulkan Pemilu 15 Mei 2024, padahal sebelumnya secara bersama dengan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu telah sepakat pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.