Bahkan sebelumnya, pemerintah juga telah bertindak ‘arogan’ meski dengan cara elegan berdasarkan tindakan demokratis, yakni pemerintah telah berhasil mengatur derap langkah bersama koalisi pemerintah di DPR untuk tidak mengubah Undang-Undang Pemilu.  

Kerangka hukum yang tiba-tiba ajeg ini, tentu saja tidak seperti biasanya setiap lima tahun sekali dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Apalagi pilihan ajeg itu bukan sesuatu yang datang sejak lama, tetapi terjadi di tengah jalan selagi proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum sedang memanas di Senayan, akhirnya harus dihentikan dengan paksa karena sikap pemerintah yang enggan merevisi Undang-Undang Pemilu tersebut.

Begitu agresifnya perilaku pemerintah terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga menimbulkan berbagai keraguan sekaligus kekhawatiran atas netralitas pemerintah dalam Pemilu ke depan, dan pertanyaan lanjutan yang menghinggapi benak publik adalah terhadap masa depan penyelenggaraan Pemilu 2024 ke depan.

Baca Juga: Menyoal Kans Prabowo Bakal Calon Presiden 2024

Ujian Netralitas Pemilu 2024